Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Syarat :
KTP Republik Indonesia
SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
KTP Republik Indonesia
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
KTP Republik Indonesia
SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara
Sertifikat Merek (bila ada)
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
KTP Republik Indonesia
Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
KTP Republik Indonesia
.SCH.ID (sekolah)
KTP Republik Indonesia
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
.OR.ID (organisasi)
KTP Republik Indonesia
Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
KTP Republik Indonesia
.MY.ID (personal)
KTP Republik Indonesia
Catatan:
* Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
* Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
* Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
* Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact dikenakan persyaratan dan biaya tambahan, info lengkap silakan klik di sini.
Persyaratan Pendaftaran Domain ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar