Selasa, 17 Agustus 1999

Jasa Skripsi, Jasa Pembutan Skripsi, kalimat tersebut untuk iklan, yang sesungguhnya dan sebenarnya itu, Bimbingan atau Konsultasi yang diberikan diluar akademis.

Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

Jawab :
Dari pihak mahasiswa:

· Teori Hak
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.

· Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).

Dari pihak dosen:
· Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.

Dari pihak pemberi jasa :
· Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
 Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak perlu dilarang selama jasa konsultan tersebut tidak illegal dan selama pengguna jasa konsultan tersebut bisa memenfaatkan fasilitas jasa konsultan tersebut denga benar dan baik.

Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.

www.dLuha.org & www.dLuha.name

Banyak orang beranggapan bahwa dalam menyusun skripsi, tesis atau disertasi tidak diperbolehkan mengutip atau mengcopy dari karya ilmiah lain. Padahal sebenarnya, hal itu syah dan diperbolehkan selama kita juga mencantumkan sumber atau referensi karya ilmiah tersebut sesuai kaidah yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar